Hutan Kota Srengseng - #𝖙𝖊𝖙𝖆𝖕𝖘𝖊𝖒𝖆𝖓𝖌𝖆𝖙

Aktivitas PJLP Zona2 || Kamis, 5 Oktober 2023

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta

 


بسم الله الرحمن الرحيم

وَٱلَّٰتِي يَأۡتِينَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمۡ فَٱسۡتَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِنَّ أَرۡبَعَةً مِّنكُمۡ ۖ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمۡسِكُوهُنَّ فِي ٱلۡبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ أَوۡ يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

"Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya."

(QS. An-Nisa' 4: Ayat 15)




0 komentar:

Posting Komentar